PIKIRAN RAKYAT - Diketahui Ridho Rhoma positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dinyatakan setelah ia mengalami pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), cawang Jakarta Timur, Senin 27 Maret 2020.
Pedangdut itu diperiksa rambut dan darahnya di laboratorium BNN.
Baca Juga: Politikus Demokrat AS Memprotes Kebijakan Baru dari Facebook
Kini dua tahun lebih Ridho telah mendekam di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan resmi bebas dari masa tahanan penjara pada hari ini, Senin 8 Januari 2020.
Dirinya bebas dua bulan lebih cepat dari waktu seharusnya.
Ridho Rhoma diketahui seharusnya bebas pada 9 Maret 2020.
Namun hal ini tidak terjadi lantaran Ridho mengikuti program pembinaan cuti bersayarat hingga bisa bebas dua bulan lebih cepat.