Dirut Pertamina Didesak Mundur oleh FSPPB, Pakar: Tak Ada Dalam UU Ketenagakerjaan

- 23 Desember 2021, 16:13 WIB
Pakar mengungkapkan soal Dirut Pertamina yang didesak mundur FSPPB itu tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan./ANTARA
Pakar mengungkapkan soal Dirut Pertamina yang didesak mundur FSPPB itu tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan./ANTARA / /Pertamina

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama (Dirut) Pertamina didesak mundur oleh Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Namun, tuntutan FSPPB mendesak mundur Dirut Pertamina dianggap tak ada dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak ungkap soal FSPPB yang mendesak mundur Dirut Pertamina. 

"Tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan," kata Payaman soal FSPPB yang mendesak mundur Dirut Pertamina, Rabu, 22 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Sosok Artis Wanita yang Tak Suka Menuai Kontroversi: Nggak Pernah Ribut

Menurut Payaman, tuntutan FSPPB mendesak mundur Dirut Pertamina tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan, di luar kewenangan serikat pekerja,” lanjut Payaman.

Payaman mengungkapkan, pencopotan atau penggantian direksi adalah urusan pendiri, atau pemilik saham.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Jenis Cangkir Kopi Favorit Anda? Ketahuilah Seperti Apa Diri Anda

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah