Soal Mundurnya Wakil Bupati Nduga, Pihak Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri

- 29 Desember 2019, 20:08 WIB
WENTIUS Nimiangge memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nduga, Papua./
WENTIUS Nimiangge memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nduga, Papua./ /DOK. KEMENDAGRI

PIKIRAN RAKYAT - Wentius Nimiangge memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nduga, Papua.

Hal ini berkaitan dengan tertembaknya warga sipil yang diklaim oleh Wentius ada campur tangan dari TNI/Polri.

Bahkan Bupati Nduga, Yarius Gwajangge ikut memberikan perhatiannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Banyak SMS dan Telepon Palsu Mengganggu? Laporkan Saja ke OJK

Ia meminta di depan Ketua DPR untuk menarik personel aparat keamanan TNI Polri dari daerah Nduga.

Dengan adanya hal ini, Istana Kepresidenan menyerahkan kasus ini kepada Kemendagri, karena memiliki fungsi pembinaan pemerintah daerah.

Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Kemendagri merupakan pembina para kepala daerah, termasuk wakil bupati melalui gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Gelar Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru 2020, Polres Karawang Lakukan Razia Jalanan

Namun mundurnya Wakil Bupati Nduga itu, mendapatkan tanggapan dari pihak Kemendagri bahwa sama sekali belum ada surat pengunduran diri dari Wentius.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri, hal tersebut ditegaskan oleh Bahtiar, Kapuspen Kemedagri pada 28 Desember 2019.

"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Nduga," tutur Bahtiar.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Serahkan Program Bantuan Maskara Ketiga di Desa Papayan

Tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah sendiri diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pihaknya juga sudah mengecek pejabat Pemprov Papua terkait dengan surat pengunduran diri tersebut

Namun ternyata, Pemerintah Provinsi Papua juga sama-sama belum mendapatkan surat mengunduran diri dari Wentius.

Baca Juga: 40 Botol Miras dan 33 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat di Kabupaten Garut

"Jika ada pasti kami layani dengan baik dan akan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Bahtiar. ***

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Situs Resmi Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x