Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri, hal tersebut ditegaskan oleh Bahtiar, Kapuspen Kemedagri pada 28 Desember 2019.
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Nduga," tutur Bahtiar.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Serahkan Program Bantuan Maskara Ketiga di Desa Papayan
Tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah sendiri diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pihaknya juga sudah mengecek pejabat Pemprov Papua terkait dengan surat pengunduran diri tersebut
Namun ternyata, Pemerintah Provinsi Papua juga sama-sama belum mendapatkan surat mengunduran diri dari Wentius.
Baca Juga: 40 Botol Miras dan 33 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat di Kabupaten Garut
"Jika ada pasti kami layani dengan baik dan akan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tegas Bahtiar. ***