Baca Juga: Mengaku Tak Mau Menyentuh Perihal Matematika, Jerome Polin: Enek
Sementara itu, petaka yang terjadi kepada perawat di Jakarta tersebut berawal dari sang perawat yang memesan taksi online.
Awalnya, pelaku tidak mencurigakan, namun selama perjalanan korban dan pelaku melakukan percakapan.
Setelah sampai di rumah korban, pelaku mendapatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengatakan jika korban harus diruqyah.
Ternyata, korban menceritakan kepada pelaku bahwa ia selalu ingat dengan mantan suaminya.
Saat melakukan ruqyah, tanpa disangka pelaku justru meraba-raba tubuh korban, namun korban masih belum sadar.
"Tersangka terangsang. Saat diruqyah tersangka meraba-raba bagian tertentu dari pada tubuh korban," kata Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan.
Pemerkosaan terjadi setelah ruqyah selesai, di mana korban sempat dimandikan dengan dalih buang sial.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.***(Nur Annisa/Pikiran Rakyat)