Begini Kronologi Lengkap Kasus Pengemudi Online yang Perkosa Perawat di Jakarta

- 21 Desember 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi - Simaklah kronologi lengkap menurut Polda Metro Jaya perihal kasus pemerkosaan yang dilakukan pengemudi taksi online pada perawat.
Ilustrasi - Simaklah kronologi lengkap menurut Polda Metro Jaya perihal kasus pemerkosaan yang dilakukan pengemudi taksi online pada perawat. /Pixabay/Anemone123

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini beredar kabar perihal seorang perawat mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online.

Hal itu bermula dari laporan pihak Ammarai Healthcare Assistance terkait pemerkosaan yang terjadi pada salah satu perawat di Jakarta kepada Polda Metro Jaya.

Menurut pihak Ammarai Healthcare Assistance, pemerkosaan perawat itu telah dilakukan oleh pengemudi taksi online GoCar.

Dan, kini sang pengemudi taksi online itu pun telah dinonaktifkan oleh pihak GoCar.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ilmuwan Pfizer Peringatkan Pemberian Vaksinasi Mingguan untuk Mencegah Lockdown?

Selanjutnya, Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap sang pengemudi yang berinisial HS.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel yang berjudul 'Roundup: Kronologi Lengkap Sopir Taksi Online Perkosa Perawat, Berawal Curhat hingga Diminta Ruqyah'

Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Duluan mengatakan bahwa si pengemudi taksi online membantah telah melakukan pemerkosaan.

"Si pengemudi membantah kalau kejadian itu adalah perkosaan," ungkapnya.

Baca Juga: Mengaku Tak Mau Menyentuh Perihal Matematika, Jerome Polin: Enek

Sementara itu, petaka yang terjadi kepada perawat di Jakarta tersebut berawal dari sang perawat yang memesan taksi online.

Awalnya, pelaku tidak mencurigakan, namun selama perjalanan korban dan pelaku melakukan percakapan.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku mendapatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengatakan jika korban harus diruqyah.

Ternyata, korban menceritakan kepada pelaku bahwa ia selalu ingat dengan mantan suaminya.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini pada Hari Selasa, 21 Desember 2021: Aman dalam Hubungan

Saat melakukan ruqyah, tanpa disangka pelaku justru meraba-raba tubuh korban, namun korban masih belum sadar.

"Tersangka terangsang. Saat diruqyah tersangka meraba-raba bagian tertentu dari pada tubuh korban," kata Wakapolresta Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan.

Pemerkosaan terjadi setelah ruqyah selesai, di mana korban sempat dimandikan dengan dalih buang sial.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.***(Nur Annisa/Pikiran Rakyat)

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah