Ilustrasi pencabulan - Polisi menangkap seorang guru ngaji di Depok setelah mencabuli 10 muridnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. /Pixabay/Anemone123
Sementara untuk hukuman paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.***