Belum Usai Kasus Herry Wirawan, Guru Ngaji Ditangkap Usai Cabuli 10 Muridnya, Polisi: Diberi Uang Rp10.000

- 15 Desember 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi pencabulan - Polisi menangkap seorang guru ngaji di Depok setelah mencabuli 10 muridnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu.
Ilustrasi pencabulan - Polisi menangkap seorang guru ngaji di Depok setelah mencabuli 10 muridnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu. /Pixabay/Anemone123

Sementara untuk hukuman paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah