PR TASIKMALAYA - Perampasan tanah yang dilakukan TNI AD kepada masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah sudah memasuki tahap pernyataan saksi.
Pada tahap itu, Widodo Sunu Nugroho dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Widodo tampak tak kuasa menahan tangis saat menceritakan tanah yang diduga dirampas TNI AD tersebut.
Kepada Majelis Hakim dia menceritakan bahwa tanah tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai makam leluhur.
Widodo menuturkan bahwa klaim sepihak yang dilakukan TNI AD dan Pemerintah telah merugikan masyarakat.
Terlebih masyarakat merasa Pemerintah dan TNI AD tidak dihargai dan menyepelekan hak-hak mereka.
Apalagi sebelumnya Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pernah menyatakan bahwa pemagaran yang dilakukan TNI AD dilakukan diatas tanah rakyat.
"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD di atas tanah rakyat," ujar Widodo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.