TNI AD Diduga Rampas Tanah Milik Masyarakat yang Digunakan untuk Makam Leluhur, Ini Kelanjutan Kasusnya

- 14 Desember 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi. Kelanjutan persidangan mengenai dugaan TNI AD merebut tanah masyarakat.
Ilustrasi. Kelanjutan persidangan mengenai dugaan TNI AD merebut tanah masyarakat. /Tangkap layar Instagram/@tni_angkatan_darat/

PR TASIKMALAYA - Perampasan tanah yang dilakukan TNI AD kepada masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah sudah memasuki tahap pernyataan saksi.

Pada tahap itu, Widodo Sunu Nugroho dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya Widodo tampak tak kuasa menahan tangis saat menceritakan tanah yang diduga dirampas TNI AD tersebut.

Kepada Majelis Hakim dia menceritakan bahwa tanah tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai makam leluhur.

Baca Juga: Soroti Rachel Vennya hingga Ahmad Dhani yang Diduga Kabur dari Karantina, Adam Deni: Ayo Adil Bos-bosku

Widodo menuturkan bahwa klaim sepihak yang dilakukan TNI AD dan Pemerintah telah merugikan masyarakat.

Terlebih masyarakat merasa Pemerintah dan TNI AD tidak dihargai dan menyepelekan hak-hak mereka.

Apalagi sebelumnya Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pernah menyatakan bahwa pemagaran yang dilakukan TNI AD dilakukan diatas tanah rakyat.

"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD di atas tanah rakyat," ujar Widodo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x