Soal Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, Polisi akan Periksa Petinggi Ormas Pemuda Pancasila

- 13 Desember 2021, 13:04 WIB
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila soal aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila soal aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. /ANTARA/Handout/aa

PR TASIKMALAYA - Polisi akan melakukan pemeriksaan pada petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila soal unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Pemeriksaan pada petinggi ormas Pemuda Pancasila ini adalah imbas dari unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI.

Adapun pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila tersebut akan dilakukan pada hari ini Senin, 13 Desember 2021.

Proses pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila soal unjuk rasa berakhir ricuh itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Ogah Pegang Tangan Kate Middleton di Publik, Alasan Pangeran William Dibongkar Ahli ini: Keinginan Ratu ....

"Iya benar," ucap Zulpan pada Senin, 13 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Polisi rencananya akan melakukan pemeriksaan pada Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman.

Selain itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur, Norman Silitonga, juga akan diperiksa oleh polisi.

Baca Juga: Usai Tottenham, Man United Terkena Badai Covid-19, Laga Kontra Brentford Terancam Batal

Sebagai informasi, pemeriksaan dua petinggi ormas Pemuda Pancasila tersebut, berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 25 November 2021 lalu.

Unjuk rasa berakhir ricuh dari ormas Pemuda Pancasila menimbulkan korban, yaitu Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yang menggelar aksi unjuk rasa, diduga juga melakukan pengeroyokan pada AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Desember 2021: Hendri dan Aldebaran Siap Balas Dendam pada Orang di Belakang Iqbal?

Sebanyak 21 anggota ormas Pemuda Pancasila diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka soal unjuk rasa berakhir ricuh dan menimbulkan korban tersebut.

Selain itu, 15 anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut.

15 tersangka anggota ormas Pemuda Pancasila ini pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Diminta sang Ibu untuk Menikah Tahun Depan, Heechul Super Junior Beri Jawaban Tak terduga: Saya Pikir ...

Sementara itu, enam anggota ormas Pemuda Pancasila lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada AKBP Dermawan Karosekali.

Enam tersangka anggota ormas Pemuda Pancasila dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah