Soal Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, Polisi akan Periksa Petinggi Ormas Pemuda Pancasila

- 13 Desember 2021, 13:04 WIB
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila soal aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi ormas Pemuda Pancasila soal aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. /ANTARA/Handout/aa

Sebagai informasi, pemeriksaan dua petinggi ormas Pemuda Pancasila tersebut, berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 25 November 2021 lalu.

Unjuk rasa berakhir ricuh dari ormas Pemuda Pancasila menimbulkan korban, yaitu Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yang menggelar aksi unjuk rasa, diduga juga melakukan pengeroyokan pada AKBP Dermawan Karosekali.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Desember 2021: Hendri dan Aldebaran Siap Balas Dendam pada Orang di Belakang Iqbal?

Sebanyak 21 anggota ormas Pemuda Pancasila diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka soal unjuk rasa berakhir ricuh dan menimbulkan korban tersebut.

Selain itu, 15 anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut.

15 tersangka anggota ormas Pemuda Pancasila ini pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Diminta sang Ibu untuk Menikah Tahun Depan, Heechul Super Junior Beri Jawaban Tak terduga: Saya Pikir ...

Sementara itu, enam anggota ormas Pemuda Pancasila lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan pada AKBP Dermawan Karosekali.

Enam tersangka anggota ormas Pemuda Pancasila dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah