Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa Sampaikan 3 Tuntutan, Ancam Mogok Nasional Tak Dipenuhi

- 8 Desember 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi buruh. Puluhan ribu buruh mengancam mogok nasional jika 3 tuntutan mereka dalam unjuk rasa hari ini tidak dipenuhi.
Ilustrasi buruh. Puluhan ribu buruh mengancam mogok nasional jika 3 tuntutan mereka dalam unjuk rasa hari ini tidak dipenuhi. / Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PR TASIKMALAYA - Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berkumpul menggelar aksi unjuk rasa gabungan pada Rabu, 8 Desember 2021.

Dalam unjuk rasa tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggerakkan buruh untuk melakukan aksi mogok kerja nasional jika tiga tuntutan buruh tidak dipenuhi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jika dua juta buruh melakukan mogok produksi, maka hal itu dapat menyebabkan kerugian dan ekonomi menjadi lumpuh.

“Kami tidak akan melakukan itu bilamana pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur,” kata Said Iqbal, dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Zodiak ini Dikenal Berani dan Suka Mengambil Risiko, Salah Satunya Scorpio

Dalam tuntutannya yang pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Menurut mereka, penetapan UMP tersebut bertentangan dengan  Putusan MK nomor 7 yang menangguhkan tindakan atau kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk masalah upah pekerja.

Tuntutan kedua, buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Tuntutan terakhir adalah buruh mendesak pemerintah untuk dapat menjalankan putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga: Preview Pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, dalam lanjutan BRI Liga 1 Pekan ke-15

Said Iqbal menjelaskan aksi yang dilakukan buruh akan meningkat jika pemerintah tidak menjalankan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Terkait UU Cipta Kerja, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut menyebabkan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, dalam putusan tersebut, MK meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Segera Rilis, Andrew Garfield Kembali Tanggapi Rumor

Said Iqbal melanjutkan gerakan mogok nasional menjadi pilihan jika dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan, DPR maupun pemerintah tetap mengabaikan partisipasi publik.

Menurut dia, aksi dari 60 federasi serikat pekerja yang menggerakkan dua juta buruh untuk melakukan mogok nasional akan berdampak pada setidaknya 100 pabrik.

Selain itu, buruh juga menagih janji Anies Baswedan untuk dapat mencabut SK Gubernur tentang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x