Menteri PPPA Bintang Tuntut Kapolri Usut Tuntas Kasus Mahasiswi yang Bunuh Diri: Ini Dating Violence!

- 7 Desember 2021, 07:05 WIB
Menteri PPPA Bintang menekankan bahwa orang yang melakukan aborsi bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Menteri PPPA Bintang menekankan bahwa orang yang melakukan aborsi bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. /dok KemenPPPA

PR TASIKMALAYA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang sampaikan duka cita soal kasus yang menimpa almarhum NWR.

Menteri PPPA mengaku bisa merasakan beban mental yang ditanggung korban NWR yang yakni mahasiswi bunuh diri di sebelah makam ayahnya.

“Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban,” ucap Menteri PPPA yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenpppa.

Menteri PPPA menuntut Kapolri dan jajarannya agar bisa bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, apalagi tersangka adalah oknum anggota polisi.

Baca Juga: Jelang Milan vs Liverpool, Duel Klasik sekaligus Reuni 2 Final Liga Champions

“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

Menteri Bintang mengungkapkan bahwa selama ini Kemen PPPA secara gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus NWR itu dianggap Menteri PPPA sebagai pukulan kepada pihaknya agar terus lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Baca Juga: Cara Unggah Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Mudah dan Gratis

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x