Rencana Liburan Nataru? PT KAI Beri 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 6 Desember 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api jelang Natal dan tahun baru.
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api jelang Natal dan tahun baru. /Antara

PR TASIKMALAYA – Selama masa pandemi Covid-19, PT KAI memberikan empat syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Keempat syarat tersebut, diberikan PT KAI guna mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut empat syarat yang diberikan PT KAI bagi penumpang kereta api jarak jauh selama pandemi Covid-19, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada 6 Desember 2021.

Pertama, setiap penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Teuku Ryan Dapat Kabar Bahagia dari sang Istri, Ria Ricis: Pokoknya Kamu Pasti Seneng Banget

Adapun untuk anak yang masih berusia dibawah 12 tahun, perlu didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Kedua, wajib menunjukkan surat hasil tes antigen yang masih berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Apabila tidak memiliki surat hasil tes antigen, penumpang bisa melakukan rapid test antigen yang tersedia di beberapa stasiun yang telah ditentukan.

Beberapa stasiun kereta api yang menyediakan fasilitas rapid test antigen yaitu Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Cikampek.

Baca Juga: Video B.I dan Bobby Mengecup Jisoo BLACKPINK di Balik Layar Menjadi Viral di Media Sosial, Berikut Ulasannya

Rapid test antigen yang ada di stasiun, dikenakan tarif Rp45.000.

Ketiga, penumpang wajib dalam kondisi sehat.

Oleh karena itu, pastikan sebelum naik kereta jarak jauh penumpang tidak sedang menderita pilek, flu, batuk, demam, diare, dan kehilangan indra penciuman.

Selain itu, pastikan penumpang memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Baca Juga: Rekomendasi Link Twibbon Unik dan Lucu untuk Perayaan Natal 2021

Keempat, untuk melakukan pemesanan kereta api jarak jauh, penumpang wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan di kolom nomor identitas.

Pencantuman NIK, diwajibkan bagi seluruh penumpang termasuk anak-anak.

Upaya tersebut dilakukan PT KAI untuk melakukan validasi apakah penumpang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, NIK tersebut juga berguna untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Fuji Bongkar Perilaku Doddy Sudrajat Setelah Gala Pulang, Adik Ipar Vanessa Angel:  Nggak Peka Kali Ya

Pasalnya, PT KAI telah melakukan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang terhubung dengan sistem boarding KAI.

“Seluruh persyaratan yang diterapkan untuk pencegahan Covid-19,” tutur Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah