Polri Sebut akan Tindak Tegas Oknum RB Terkait Kematian Mahasiswi di Mojokerto

- 5 Desember 2021, 13:03 WIB
Polri membeberkan soal kasus kematian mahasiswi di Mojokerto, di mana oknum polisi RB diduga memaksa korban menggugurkan kandungan.
Polri membeberkan soal kasus kematian mahasiswi di Mojokerto, di mana oknum polisi RB diduga memaksa korban menggugurkan kandungan. /Instagram.com/@divisihumaspolri

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Divisi Humas Polri mengungkapkan soal kasus kematian mahasiswi di Mojokerto.

Seperti diketahui, kasus kematian mahasiswi di Mojokerto itu menjadi sorotan publik.

Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum RB yang diduga terkait kematian mahasiswi di Mojokerto.

Penuturan pihak Polri tentang kematian mahasiswi di Mojokerto itu terkonfirmasi dari laman resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.

Baca Juga: Komentator Kerajaan Inggris Sebut Kemenangan Hukum Meghan Markle Akan Sebabkan Hal Ini

Polri mengatakan bahwa melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkapkan kasus kematian mahasiswi di Mojokerto.

"NWR merupakan mahasiswi yang meninggal akibat bunuh diri," tulis Divisi Humas Polri yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @divisihumaspolri, pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Ditemukan di area makam di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto," sebutnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Benarkah Misteri Ramalan Jayabaya Kini Terbukti?

Selain itu, Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR.

"Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," terangnya.

"RB merupakan pacar NWR sejak November 2019," ungkap Divisi Humas Polri.

Baca Juga: 6 Negara Bagian AS Konfirmasi Adanya Kasus Varian Omicron, Mantan Komisaris FDA: Risiko Masa Depan...

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa oknum RB dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Sebelum meninggal dunia, NWR melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020," ungkapnya.

Sementara itu, pihak Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011.

Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 antara Arema FC vs Bali United pada Minggu 5 Desember 2021

Selain itu, oknum RB juga terjerat ketentuan tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.

"Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP," pungkasnya.

Unggahan Polri terkait oknum RB yang terkait kematian mahasiswi di Mojokerto.
Unggahan Polri terkait oknum RB yang terkait kematian mahasiswi di Mojokerto. Instagram.com/@divisihumaspolri

***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x