Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Provinsi Papua, Mahfud MD: Sudah Dinaikan ke Tingkat...

- 5 Desember 2021, 09:01 WIB
Mahfud MD mengungkapkan sejauh mana proses penyidikan dari kasus pelanggaran HAM di Paniai, Provinsi Papua.
Mahfud MD mengungkapkan sejauh mana proses penyidikan dari kasus pelanggaran HAM di Paniai, Provinsi Papua. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Selain itu, kasus pelanggaran HAM tersebut akan diserahkan juga kepada DPR RI, yang nantinya akan dianalisa perihal kecukupan bukti perkaranya.

Jika dinyatakan telah mencukupi bukti oleh DPR RI, maka kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.

"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Kakak-Adik Akur! Rafathar Tampak Setia Menunggu Rayyanza

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwasannya pemerintah sempat mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK," ucap Mahfud MD.

Maka dengan hal tersebut, pemerintah telah mempersiapkan RUU tersebut sebagai pengganti peraturan terbarunya.

Baca Juga: Zulfikar Akbar Ingatkan Para Wanita Pasca Kasus Mahasiswi UB Bunuh Diri Akibat Pemerkosaan

"Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," uja Mahfud MD.

Dijelaskan langsung oleh Mahfud MD, bahwasannya kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, merupakan kasus yang sebelumnya telah diumumkan pada tahun 2020 oleh pihak Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah