4 Ketentuan Hari Natal 2021 untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19

- 3 Desember 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi gereja. Simak beberapa ketentuan pelaksanaan Hari Natal 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ilustrasi gereja. Simak beberapa ketentuan pelaksanaan Hari Natal 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). /Pixabay/ddzphoto

PR TASIKMALAYA – Terdapat ketentuan menjelang Natal 2021 yang tiba pada 25 Desember.

Adanya ketentuan menjelang Natal 2021 agar paparan Covid-19 bisa diminimalisir.

Apalagi Covid-19 varian Omicron juga merebak menjelang Natal 2021 di berbagai negara.

Oleh karena itu, ketentuan Natal 2021 telah resmi diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dengan Aturan yang Dibuat oleh Pemerintah Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Berikut isi dari ketentuan menjelang Natal 2021 seperti dimuat Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021”.

Dilansir dari Setkab, Jumat, 3 Desember 2021, berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3;

Baca Juga: Khutbah Jumat 3 Desember 2021 dengan Tema Bersabar dalam Menjalani Kehidupan

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x