Keduanya ternyata memiliki hubungan pertemanan, pelaku akhirnya dibawa ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Saat di flyover Jalan Tubagus Angke, justru pelaku lompat," lanjut Faruk.
Di bawah kolong flyover Tubagus Angke, pelaku penggelapan motor nyaris babak belur dihakimi warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Sulit Dapatkan Tiket Bioskop, Penggemar Film Spider-Man: No Way Home Terlibat Perkelahian
Faruk menyampaikan, korban telah membuat laporan dan pelaku penggelapan motor sudah ditahan di Polsek Tambora.
"Pelaku sudah diamankan, korban juga membuat laporan ke polsek," ucap Faruk seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Faruk, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan hingga korban kehilangan motor pada Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga: Berikut Link Streaming Man United vs Arsenal di Liga Inggris Pekan ke 14 pada 3 Desember 2021
Pelaku penggelapan lalu menjual motor melalui media sosial facebook, dengan cara cash on delivery (cod).
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, dikenakan pada pelaku penggelapan motor itu.***