PR TASIKMALAYA – Belum lama ini Kepala Staf Kepresidenan yakni Moeldoko, mendorong agar KPU membuat data terbaru, untuk dimasukan ke dalam Satu Data Indonesia atau tata Kelola data pemerintah.
Dorongan tersebut dilakukan oleh Moeldoko agar tidak terjadi pemalsuan data yang ada kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak yang salah.
Moeldoko secara gamblang menegaskan jika data tersebut bisa saja disalah gunakan oleh oknum-oknum politisi.
Nantinya bilama mana data tersebut dipalsukan oleh oknum, besar kemungkinan akan memanipulasi hasil pemilu.
”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah,” ujar Moeldoko, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA pada 1 Desember 2021.
“Sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut yakni adanya SDI atau Satu Data Indonesia yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019.