Kegiatan Masyarakat di DKI Jakarta Dikurangi dalam Pencegahan Varian Baru Covid-19

- 30 November 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi pencegahan Covid-19. Belum lama ini dikabarkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat DKI Jakarta untuk pencegahan varian baru.
Ilustrasi pencegahan Covid-19. Belum lama ini dikabarkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat DKI Jakarta untuk pencegahan varian baru. /Fernandozhiminaicela /Pixabay

Pemerintah pusat akan mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Kemudian, pemerintah memberlakukan penutupan pintu untuk sementara waktu ke Indonesia melalui penangguhan pemberian visa untuk WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara termasuk Afrika Selatan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Kisah Hidup Sebelum Sukses Jadi Menteri: Titik Terendah di Hidupku Waktu...

Namun aturan ini mendapatkan keringanan kepada pemegang visa diplomatic dan dinas.

Lalu pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi, delegasi negara anggota G20 dan masuk ke bagian Travel Corridor Arrangement.

Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru BIcara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa daftar negara bisa bertambah seiringnya berjalan waktu sesuai dengan konfirmasi dari negara lainnya.

Baca Juga: Antonio Conte Disebut Pilih Dusan Vlahovic untuk Gantikan Harry Kane di Tottenham Hotspur

Ketentuan tersebut akan berlaku dalam 1x24 jam dalam waktu kedepan.

Varian Omicorn muncul pertama kali di berbagai wilayah Afrika Selatan beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah