BLT Anak Sekolah Ada yang Belum Cair? Cek Link Berikut untuk Akses Infonya!

- 26 November 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi - Simak berikut beberapa persyaratan yang perlu diketahui agar para siswa mendapat BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah.
Ilustrasi - Simak berikut beberapa persyaratan yang perlu diketahui agar para siswa mendapat BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kabar bahagia, bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah kembali diberikan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Pemerintah membagikan BLT anak sekolah tersebut, di mana sebelumnya juga sempat dibagikan pada tahun 2020 lalu.

Dan, di tahun 2021 ini pemerintah memberikan BLT khusus anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan November.

BLT tersebut diberikan untuk setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank BNI November 2021, Lulusan S1 Berpengalaman Bisa Melamar

Sementara, untuk total jumlah BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah dikabarkan mencapai Rp4,4 juta.

Di mana pembagiannya, siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Sebagai informasi pula, bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Meski begitu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 27 November-2 Desember 2021

Simak berikut syarat-syaratnya, di antaranya:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Tradisi Pernikahan Hantu Meresahkan! Seorang Pria Nekat Mencuri Abu Influencer Hits

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Namun jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.

Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

Baca Juga: Buntut Penampilan Meghan Markel di Acara Televisi AS, Dicap Gila Perhatian hingga Disebut Tak Bermartabat

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: 4 Tips Atasi Rasa Jenuh Akibat Kerja atau Belajar Online, Salah Satunya Pindah Lokasi

5. Lalu, klik tombol cari data.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah