Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 27 November-2 Desember 2021
Simak berikut syarat-syaratnya, di antaranya:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Tradisi Pernikahan Hantu Meresahkan! Seorang Pria Nekat Mencuri Abu Influencer Hits
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Namun jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.
Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya: