Ustaz Farid Okbah Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun terkait Kasus Terorisme, Pemeriksaan Masih Berlanjut

- 20 November 2021, 12:00 WIB
Ustaz Farid Okbah dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan terorisme terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ustaz Farid Okbah dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan terorisme terancam hukuman 15 tahun penjara. /Instagram/@faridokbah_official/

PR TASIKMALAYA - Ustaz Farid Okbah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Farid Okbah terkait kasus terorisme ini.

Tak hanya kepada Ustaz Farid Okbah, pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap dua tersangka terorisme lainnya, yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat.

Pemeriksaan ini dilakukan guna lebih mendalami aktivitas pendanaan untuk kelompok aksi terorisme Jamaah Islamiyah (JI), yang dilakukan oleh Ustaz Farid Okbah dan tersangka lainnya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pohon Sedunia 21 November 2021, Bisa Diunggah ke Media Sosial Gratis

Hal ini dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang,

"Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," ungkapnya, pada Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Doni Salmanan Anggap Aura Kasih sebagai Kakak, Netizen Dibuat Heboh!

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah