Sebagai informasi pula, bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).
Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.
Simak berikut syarat-syaratnya:
Baca Juga: Minta Netizen Tak Berlebihan Hujat Tubagus Joddy, Denny Sumargo: Keluarganya Pasti Sedih Banget
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.