Alissa Wahid Dukung Permendikbud: Kalau Mau Mengatur Kesusilaan, Bukan di Kebijakan Ini

- 11 November 2021, 16:57 WIB
Putri Gus Dur, Alissa Wahid, mendukung Permendikbud yang mengatur pemberantasan kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Putri Gus Dur, Alissa Wahid, mendukung Permendikbud yang mengatur pemberantasan kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. /Instagram/@Alissa_wahid

PR TASIKMALAYA - Putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sekaligus Psikolog Keluarga, Alissa Wahid, mendukung Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.

Alissa Wahid menyatakan dukungan pada Permendikbud itu untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dukungan Alissa Wahid itu disampaikan di akun Twitternya @AlissaWahid pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Makam Gus Dur Tak Bisa Dikunjungi Peziarah karena Aturan Covid-19, Alissa Wahid: Cemas Sekaligus Terharu

"Saya dukung Permendikbud untuk memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," cuit Alissa Wahid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @AlissaWahid.

Ia juga menegaskan bahwa bagi lembaga manapun yang ingin memberantas kekerasan seksual di tempatnya, ia mendukungnya.

Hal tersebut disebabkan menurutnya, kejahatan kekerasan seksual sudah menelanbanyak korban.

Baca Juga: Tepis Kabar Sinta Nuriyah Meninggal, Alissa Wahid: Ibu Saya Sehat

"Siapapun lembaga yang ingin memberantas kejahatan kekerasan seksual di lingkungannya, saya dukung," tulis Alissa Wahid.

"Sudah terlalu lama dan terlalu banyak korban kejahatan (kekerasan seksual) ini," tulisnya.

Lebih jauh, Alissa Wahid menjelaskan bahwa kejahatan dengan cara pemaksaan berbeda dengan tindak keasusilaan.

Baca Juga: Alissa Wahid Beberkan Gus Dur Sempat Tak Punya Uang Sama Sekali Hingga Tolak Gunakan 'Amplop Titipan'

Oleh karena itu, menurutnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 ada untuk mengatur soal tindak kejahatan.

"Kejahatan melalui pemaksaan jelas berbeda dgn tindak kesusilaan atau keasusilaan," ungkapnya.

"Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya: pemaksaan. Makanya jahat," ujarnya.

Baca Juga: Alissa Wahid Buat Petisi Desak Pemerintah Tarik Rem Darurat: Kami Sudah di Batas Kemampuan

Di sisi lain, apabila ada pihak yang menginginkan pengaturan dalam tindakan kesusilaan, maka ia menyampaikan bahwa itu bukan pada kebijakan Permendikbud tersebut.

"Kalau mau mengatur kesusilaan, ya bukan di kebijakan ini," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus menuai polemik publik.

Baca Juga: Rekannya Tidak Lolos TWK Pegawai KPK, Alissa Wahid: Ya Kali Tidak Punya Wawasan Kebangsaan

Permendikbud itu menjadi polemik karena sejumlah pihak, salah satunya PKS, yang menganggap aturan itu melegalkan perzinaan.

Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, selaku pimpinan lembaga yang membuat aturan tersebut.

Permendikbud itu dibuat untuk melindungi sivitas akademika terutama mahasiswa dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Twitter @AlissaWahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x