Lolos PPPK Guru 2021? Lakukan Langkah Wajib Berikut Ini Sebelum Penetapan Nomor Induk

- 11 November 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan daftar langkah-langkah yang wajib dilakukan setelah dinyatakan lolos PPPK Guru 2021.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan daftar langkah-langkah yang wajib dilakukan setelah dinyatakan lolos PPPK Guru 2021. /Pixabay/ Geralt

PR TASIKMALAYA – Peserta PPPK Guru 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap 1, wajib mempersiapkan sejumlah dokumen wajib.

Pasalnya, peserta yang lolos PPPK Guru 2021 menyusul tahap pemberkasan dokumen sebelum akhirnya mendapat penetapan Nomor Induk (NI).

Berhubung dokumen wajib PPPK Guru 2021 cukup banyak, peserta dapat memanfaatkan artikel ini untuk memeriksa apa saja daftar berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Kaget dengan Kecelakaan Vanessa Angel, Pakar Otomotif Beri Analisa Fakta Penyebab Mobil Bisa Rusak Parah!

Tujuannya agar peserta yang telah dinyatakan lolos PPPK Guru 2021 tidak melewatkan satu pun dokumen wajib untuk tahap pengumpulan berkas.

“Pas foto formal berlatar belakang merah,” dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik pada 10 November 2021.

Selain harus mengumpulkan pas foto dengan balutan pakaian normal, peserta PPPK Guru 2021 juga wajib menggunakan latar belakang berwarna merah.

Baca Juga: 8 Alasan Umum Penyebab Pasangan Akhirnya Memutuskan Bercerai, Salah Satunya Masalah Komunikasi

Lampirkan fotokopi ijazah terakhir yang dipergunakan untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.

Selain itu, pastikan daftar riwayat hidup telah dibubuhi materai sebelum peserta tanda tangani.

Berkas selanjutnya yang harus dikumpulkan adalah surat keterangan sehat, baik secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar Berikut untuk Mengetahui Trauma Masa Kecil yang Mempengaruhi Hidupmu

Wajib pula melampirkan SKCK lima poin dari kepolisian setempat yang paling terbaru.

Peserta lolos PPPK Guru 2021 tidak diperkenankan mengonsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang apapun, hal tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

“Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya,” tulis persyaratan berkas wajib peserta PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Sentil 'Bocil' soal Uang Duka Vanessa Angel, Adam Deni: Saya Hanya...

Pengumpulan berkas tidak dilakukan secara manual atau datang ke tempat, melainkan seluruhnya dilakukan secara online.

“Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK),” terangnya.

Dokumen juga perlu diunggah melalui DOCUDigital pada laman docudigital.bkn.go.id.

Baca Juga: Kate Middleton Harus Siap Timbang Berat Badan Jika Ingin Rayakan Natal Bersama Ratu, Apa Alasannya?

Terkait tanda tangan untuk pertimbangan teknis saat penetapan NI PPPK Guru 2021, nantinya akan turut menggunakan tanda tangan digital.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah