PR TASIKMALAYA - Komika Arie Kriting lontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang menolak Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.
Arie Kriting mengatakan bahwa ia merasa aneh dengan pihak yang menolak Permendikbud tersebut.
Pasalnya menurut Arie Kriting Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi cukup sederhana.
Baca Juga: Acara Siraman Disebut Tak Sakral karena Banyak Tertawa, Jawaban Ria Ricis Picu Reaksi Netizen
Arie Kriting pun mencontohkan dengan salah satu pasalnya, yaitu pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.
Di mana pada huruf L disebutkan bahwa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
Lalu pada huruf M disebutkan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. Hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan kekerasan seksual.
"Yang nolak pasal ini, berarti menganggap boleh menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya pada orang lain, meski orangnya menolak," cuit Ari Kriting.