"Dua-duanya menjalankan tugas, yang tidak boleh itu kekerasan," ujarnya.
Dedi Mulyadi pun menerangkan jika debt collector tersebut memiliki tugas yang memang menjadi sebuah perintah dari perusahaan.
"Ini kan ada tugas dar perusahaanya nagih dan ini juga yang ditagih, dua-duanya harus menjalankan tugas dan kewajiban," jelasnya.
Baca Juga: Selain Terkenal, Eko Patrio Ungkap Alasan Lain Mendiang Vanessa Angel Bekerja sebagai Artis
Dedi Mulyadi pun menekankan jika kekerasan tak boleh dilakukan oleh seorang debt collector.
"Enggak perlu pakai kekerasan, ini kan perusahaan rugi dong kalau enggak dibayar? Tetapi tidak boleh juga ngambil di jalan," ungkapnya.
Akhirnya Dedi Mulyadi pun melakukan perjalanan menuju perusahaan leasing tersebut demi menuntaskan permasalahan yang telah terjadi.
Dedi Mulyadi pun menyoroti perusahaan yang memperkerjakan para debt collector yang melakukan kekerasan terhadap para pemilik tunggakan.
"Sebenarnya ada dua hal, yang pertama pihak perusahaan tidak boleh mengeluarkan kekuatan di luar aspek legal formal," ujarnya.