PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 yang masih saja berlangsung hingga kini kembali membuat pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
Salah satunya pemerintah akan BLT khusus untuk anak-anak sekolah yang sebelumnya juga sempat dibagikan pada tahun 2020 lalu.
Di tahun 2021 ini, pemerintah juga akan memberikan BLT khusus anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober.
Baca Juga: Ratu Elizabeth Tidak Perlu Paspor, Ketahui Aturan Rahasia Perjalanan Royal Family Inggris Lainnya
Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.
Lalu, untuk total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.
Di mana pembagiannya, siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Intip Karakter yang Tersembunyi di Diri Anda Hanya dari Kepalan Tangan
Sebagai informasi, bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).
Meski begitu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.
Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Baca Juga: Hasil Tes Narkoba Sopir Vanessa Angel Akhirnya Terkuak, Polisi Soal Joddy: yang Bersangkutan…
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Pangeran Harry Dilucuti Gelar Kehormatannya, Dilarang Mengenakan Seragam Militer
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.
Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri siswa sesuai dengan KIP.
Baca Juga: Lesti Kejora Diam-diam Nekat Berbohong dan Langgar Aturan Rizky Billar: Dedek Sebenarnya...
3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.
4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.
5. Lalu, klik tombol cari data.***