MA Anulir Syarat Pemberian Remisi Bagi Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Sera: Harus Ada Pengetatan

- 3 November 2021, 09:38 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).*
Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).* /Twitter @MardaniAliSera/

PR TASIKMALAYA – Politisi, Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat pemberian remisi bagi para maling uang rakyat (koruptor).

Pencabutan syarat remisi oleh Mahkamah Agung (MA) bagi maling uang rakyat (koruptor) ini didukung oleh Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani Ali Sera, harus ada pengetatan terkait pencabutan syarat pemberian remisi bagi maling uang rakyat (koruptor) yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca Juga: Pamer Foto Pakai Swimsuit, Tamara Bleszynski Sentil Tukang Nyinyir Sampai Bilang Begini

“Harus ada pengetatan,” ucap Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 2 November 2021.

Penghapusan syarat pemberian remisi bagi maling uang rakyat tersebut memiliki dampak tersendiri menurutnya.

“Bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang,” tambahnya.

Baca Juga: Saudara Tiri Meghan Markle Siap Minta Maaf dan Lakukan Apa Saja Demi Archie dan Lilibet

Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).*
Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).* Tangkapan layar Twitter @mardanialisera

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Pakai Panggilan 'Billar' Saat PDKT ke Lesti Kejora, Netizen Singgung Mantan

Bahkan, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa,” imbuh anggota DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menyayangkan turunnya semangat dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Update Syarat dan Ketentuan Perjalanan Transportasi Udara, Laut, Darat, Penyeberangan dan Kereta Api

“Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Mardani Ali Sera.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP 99 tahun 2012.

PP tersebut berisikan perubahan kedua atas peraturan pemerintah yakni nomor 32 tahun 1999.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Alam yang akan Terjadi hingga Akhir Februari 2022: Lebih Waspada

Yang berisikan tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat tambahan bagi napi terorisme hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.

Diantaranya mau bekerja sama dengan badan hukum untuk membongkar tindak perkara atau pidana, yaitu dengan menjadi justice collaborator.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @mardanialisera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x