MA Anulir Syarat Pemberian Remisi Bagi Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Sera: Harus Ada Pengetatan

- 3 November 2021, 09:38 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).*
Mardani Ali Sera menanggapi langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).* /Twitter @MardaniAliSera/

Bahkan, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa,” imbuh anggota DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menyayangkan turunnya semangat dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Update Syarat dan Ketentuan Perjalanan Transportasi Udara, Laut, Darat, Penyeberangan dan Kereta Api

“Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Mardani Ali Sera.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP 99 tahun 2012.

PP tersebut berisikan perubahan kedua atas peraturan pemerintah yakni nomor 32 tahun 1999.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Bencana Alam yang akan Terjadi hingga Akhir Februari 2022: Lebih Waspada

Yang berisikan tata syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat tambahan bagi napi terorisme hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @mardanialisera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x