Sebagai informasi, perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan minimal sepanjang 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Aura Kasih Bahas Pelakor dari Dua Sisi, Deddy Corbuzier: Salah Nggak?
Pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari hasil Rapid Test Antigen sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi Setiyadi.
Di sisi lain, Budi Setiyadi juga menambahkan, kepada pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis lengkap untuk perjalanan di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Selain sertifikat vaksin dosis lengkap, pengemudi dan pembantu pengemudi juga wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen dalam waktu maksimal 14 x 24 jam.