PR TASIKMALAYA - Terdapat peraturan baru yang mengatur mengenai pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Aturan mengenai pelaku perjalanan jarak jauh tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021.
SE nomor 90 tahun 2021 terkait pelaku perjalanan jarak jauh ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Baca Juga: Joe Biden Kecewa Dua Negara Besar Ini Tak Hadir di Pertemuan COP26
Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat, menjelaskan mengenai syarat perjalanan baru untuk pelaku perjalanan jarak jauh.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," terang Budi Setiyadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Adapun peraturan yang berlaku dalam SE No 90 Tahun 2021 di antaranya:
Ketentuan pelaku perjalanan jarak jauh transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali.