Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @hotmanparisofficial, video itu diunggah Hotman Paris pada Selasa, 19 Oktober 2021.
"Saran Hotman Paris kepada pemerintah untuk menolong rakyat kecil yang terlibat pinjol," katanya.
Ia menyarankan pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), dan bila perlu disertai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
"Yang menyatakan bahwa transaksi pinjol tersebut adalah ilegal," ujarnya.
"Artinya, perusahaan pinjol tersebut tidak berhak menagih," tambahnya.
Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Buta Warna yang Harus Diketahui, Salah Satunya Akromatopsia yang Langka
Pengacara berusia 61 tahun itu menilai bahwa bila kebijakan ini dikeluarkan, maka akan menimbulkan efek psikologis yang positif bagi peminjam atau debitur.
"Ini akan menimbulkan akibat psikologis yang sangat positif bagi debitur," katanya.
Alasannya, karena meskipun foto-foto debitur dicemarkan oleh perusahaan pinjol, para kerabat debitur akan tahu bahwa utang itu tidak perlu dibayar.