Tanggapi Peraturan Naik Motor, Uu Ruzhanul: Jangan Nyetir Sambil Mikirin Mantan

- 15 Oktober 2021, 05:10 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan  naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.*
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.* /Foto: Instagram @ruzhanul

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan  naik motor.

Lewat Instagram pribadinya, Uu Ruzhanul menyebut jika aturan naik motor tersebut dibuat demi keamanan.

"Baraya udah pada tau belum soal aturan (naik motor) ini? Bagaimana komentar Baraya? Aturan ini dibuat untuk keamanan bersama," tulis Uu Ruzhanul.

Baca Juga: Lirik Lagu Teman Hidup – Judika, Pesan Ria Ricis untuk Teuku Ryan

Ia juga meminta para pengendara bermotor untuk bekosentrasi dan fokus pada kondisi lalu lintas.

Mantan Bupati Tasikmalaya itu jiuga mengingatkan pengendara untuk tidak mengobrol saat mengendarai motor.

"Omat, selain jangan sambil ngobrol, jangan juga nyetir sambil mikiran mantan," tandas Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: Ahli Tarot Sebut Perseteruan Baim Wong dan Kakek Suhud akan Berakhir Damai, Mengapa?

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan  naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.*
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.* Tangkapan layar Instagram @ruzhanul

Baca Juga: Helikopter AL Australia Jatuh di Perairan Filipina Akibat Gagal Melakukan Pendaratan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x