Diketahui, dikutip dari Pikiran Rakyat, pengendra yang mengobrol di jalan akan diberikan denda.
Denda bagi pengendara motor yang mengobrol di jalan itu mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp750.000.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Nardji Meninggal Dunia?
Denda tersebut diberikan lantaran pengendara motor yang mengobrol, bisa menganggu konsentrasi.***