Tanggapi Peraturan Naik Motor, Uu Ruzhanul: Jangan Nyetir Sambil Mikirin Mantan

- 15 Oktober 2021, 05:10 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan  naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.*
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menanggapi peraturan naik motor, dimana pelanggar bisa didenda Rp750.000.* /Foto: Instagram @ruzhanul

Diketahui, dikutip dari Pikiran Rakyat, pengendra yang mengobrol di jalan akan diberikan denda.

Denda bagi pengendara motor yang mengobrol di jalan itu mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Nardji Meninggal Dunia?

Denda tersebut diberikan lantaran pengendara motor yang mengobrol, bisa menganggu konsentrasi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah