Polda Metro Jaya Konfirmasi Pemicu Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ada Pertambahan Jumlah Tersangka

- 29 September 2021, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya ungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Polda Metro Jaya ungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. /PMJ News

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tukul Arwana Meninggal Dunia?

Kemudian PBB, pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang yang menugaskan JMN untuk memasang instalasi listrik.

Yang terakhir ialah RS, seorang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, sehingga kini jumlah tersangka terjadinya kebakaran itu ialah enam orang.

Sementara itu, tiga tersangka utama, yakni RU, S, dan Y, disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar untuk Melarang Aurel Hermanysah Beraktifitas, Krisdayanti: Enggak Ngukur...

Sedangkan JMN, PBB, dan RS dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah