Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tukul Arwana Meninggal Dunia?
Kemudian PBB, pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang yang menugaskan JMN untuk memasang instalasi listrik.
Yang terakhir ialah RS, seorang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, sehingga kini jumlah tersangka terjadinya kebakaran itu ialah enam orang.
Sementara itu, tiga tersangka utama, yakni RU, S, dan Y, disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar untuk Melarang Aurel Hermanysah Beraktifitas, Krisdayanti: Enggak Ngukur...
Sedangkan JMN, PBB, dan RS dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.***