Polda Metro Jaya Konfirmasi Pemicu Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ada Pertambahan Jumlah Tersangka

- 29 September 2021, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya ungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Polda Metro Jaya ungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, telah dikonfirmasi.

Menurut pernyataan ahli, kebakaran yang menewaskan 49 orang di  Lapas Kelas 1 Tangerang itu disebabkan oleh adanya korsleting listrik.

Laporan terkait penyebab kebakaran di  Lapas Kelas 1 Tangerang ini diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Nyanyi Bersama Aurel Hermansyah, Krisdayanti Sebut Jadi Ajang Silaturahmi: Mengikat Lagi

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kabar ini diberitahukan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 September 2021.

"Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit," ungkap Tubagus Ade Hidayat.

"Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan," sambungnya.

Baca Juga: Benarkah Ratu Elizabeth II Memiliki Hubungan dengan Raja Henry VIII? Begini Faktanya!

Tubagus Ade Hidayat menerangkan bahwa percikan api berawal dari kondisi arus listrik yang kacau dan menjadi sumber utama kebakaran.

"Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniature circuit breaker)," ujarnya.

"Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun untuk menghentikan arus tak terkendali," sambungnya.

Baca Juga: Tak Ingin Tanggapi Kontroversi yang Terjadi pada Lesti Kejora, Ridho DA Akui Hanya Ingin Memberikan Undangan

Ia menerangkan bahwa pemasangan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sehingga MCB tidak berfungsi dan menimbulkan percikan.

"Itu penyebab titik apinya," katanya.

Tubagus Ade Hidayat menyebut bahwa ada tiga hal yang menyebabkan munculnya percikan api di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Hanya Tampil 20 Detik di Drama Squid Game, Lee Jung Jun Menyita Perhatian Penonton!

Pertama, sumber panas yang berasal dari percikan api, kedua merupakan lubang oksigen, dan ketiga bahan bakar berupa triplek di lapas tersebut.

Penyidik juga telah memutuskan adanya tiga orang tersangka tambahan terkait kasus kebakaran ini.

Tiga orang itu di antaranya ialah JMN yang memasang instalasi listrik dan merupakan warga binaan lapas.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tukul Arwana Meninggal Dunia?

Kemudian PBB, pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang yang menugaskan JMN untuk memasang instalasi listrik.

Yang terakhir ialah RS, seorang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, sehingga kini jumlah tersangka terjadinya kebakaran itu ialah enam orang.

Sementara itu, tiga tersangka utama, yakni RU, S, dan Y, disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar untuk Melarang Aurel Hermanysah Beraktifitas, Krisdayanti: Enggak Ngukur...

Sedangkan JMN, PBB, dan RS dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah