PR TASIKMALAYA - Pernikahan siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora pada awal tahun 2021 lalu kini sedang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Bahkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam akan dilaporkan oleh salah satu warganet karena dianggap telah melakukan pembohongan publik dan membuat gaduh masyarakat.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan terkait proses pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora ke pernikahan secara negara.
Baca Juga: WHO Temukan Puluhan Karyawannya Lakukan Pelecehan Seksual, Tedros: Saya Minta Maaf
Sepeti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 28 September 2021, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjelaskan terkait polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pihak KUA menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara negara itu bisa dilakukan isbat nikah.
“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah artinya tidak tercatat di KUA,” ujar pihak KUA tersebut.
Baca Juga: Ustaz Subki Jelaskan Proses Nikah Siri Rizky Billar, Sempat Ditolak oleh Ayah Lesti Kejora
“Maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” sambungnya.