Mulai 24 September 2021, Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp45.000

- 23 September 2021, 14:45 WIB
PT KAI menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun  menjadi Rp45.000 mulai 24 September 2021 mendatang.
PT KAI menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun menjadi Rp45.000 mulai 24 September 2021 mendatang. /KAI

PR TASIKMALAYA - Hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen merupakan salah satu syarat untuk naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 64 stasiun.

Mulai 24 September 2021, PT KAI akan melakukan penyesuaian harga Rapid Test Antigen sebagai langkah untuk meningkatkan layanan penumpang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak: Pisces, Sagitarius, dan Aquarius Akan Ada Hal Besar Hari Ini, Salah Satunya Skenario Terburuk

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI pada 23 September 2021.

Sebelumnya harga layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dikenakan tarif Rp85.000.

Mulai 24 September 2021, PT KAI menerapkan harga Rp45.000 untuk satu kali pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Rumah Baru Hampir Beres, Nagita Slavina Belanja Perabotan hingga Rp 2 Miliar, Raffi Ahmad: Ya Allah Ibu Hamil

Fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun memudahkan penumpang untuk melengkapi syarat naik kereta api jarak jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, masyarakat harus sudah memiliki tiket kereta jarak jauh yang telah dibayar.

Sejak dibuka pada 21 Desember 2021, PT KAI telah melayani lebih dari satu juta peserta yang melakukan Rapid Test Antigen di stasiun.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts: Kami Tahu Kekuatan Borneo

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di stasiun," ujar Joni.

Hasil negatif Covid-19 dari Rapid Test Antigen merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Syarat tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kemenhub No 69 tahun 2021.

Baca Juga: Ivermectin Bukan Pengobatan yang Sah untuk Covid-19

Hasil negatif Covid-19 dari hasil Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta.

Selain Rapid Test Antigen, masyarakat juga bisa melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Menunjukan kartu vaksin juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dengan minimal suntikan dosis pertama.

Baca Juga: 7 Artis KPop Terkaya di Tahun 2021, Nomor 1 Punya Jumlah Kekayaan Paling Mengejutkan

Sistem boarding KAI saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 akan tampil di monitor petugas.

Apabila tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin, maka penumpang wajib lemapirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Joni.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah