Korban MS Dilaporkan Balik Pelaku Pelecehan di KPI, Denny Darko Ingatkan Pentingnya Praduga Tidak Bersalah

- 8 September 2021, 05:21 WIB
Magician Denny Darko memberikan tanggapannya mengenai pelaku pelecehan seksual di KPI, yang akan melaporkan balik korban MS.
Magician Denny Darko memberikan tanggapannya mengenai pelaku pelecehan seksual di KPI, yang akan melaporkan balik korban MS. /Instagram.com/@_dennydarko_

PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini sedang ramai dibicarakan publik, atas adanya kasus pelecehan seksual.

MS yang menjadi korban pelecehan seksual, kabarnya akan dilaporkan oleh pelaku yang diduga adalah karyawan KPI.

Hal ini dikarenakan lima orang karyawan KPI yang diduga adalah pelaku pelecehan seksual, merasa dirugikan oleh MS yang menyebarkan identitas mereka.

Baca Juga: Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik MS Gegara Ini

Kabar tersebut menyita perhatian magician Denny Darko, yang kemudian menerawang menggunakan kartu tarotnya.

Denny Darko membenarkan bahwa pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronnik (UU ITE).

"Dalam hukum, ini dilegalkan dan dipersilahkan," kata Denny yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel YouTube Denny Darko, pada 7 September 2021.

Baca Juga: Apresiasi KPI yang Larang TV Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil, Ernest Prakasa: Saya Apresiasi, Tapi…

"Terutama jika ternyata beberapa orang dirugikan oleh tindakan seseorang itu tadi," lanjutnya.

Dalam hal ini, terlapor juga akan mengadukan kasus ini kepada kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lima orang terlapor, yakni RM, FP, RE, EO dan CL diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Netizen Protes KPI Lamban Ambil Sikap Soal Saipul Jamil, Ernest Prakasa: Daripada Nggak Ditindak

Pengacara RE dan EO, yakni Tegar Putuhena tidak menemukan bukti pendukung dan membantah jika kliennya melakukan pelecehan kepada MS.

Jika memang terbukti bersalah, Polres Metro Jakpus akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Korban MS saat ini mengalami trauma dan gangguan psikis, yang ditakutkan menjadi objek perundungan masyarakat jika tuduhannya tidak benar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Masih Berlanjut, Korban MS Lakukan Pemeriksaan Ini

Denny Darko mengingatkan masyarakat untuk mengikuti kasus ini, dan tidak berkomentar negatif.

"Pentingnya pengetahuan bahwa kita menganut hukum praduga tidak bersalah. Maka sebelum seseorang dibuktikan bersalah, kita tidak boleh memvonis seseorang," ujarnya.

Menurut Denny Darko, bisa jadi korban terdesak dan tidak tahu harus meminta tolong kemana. Hingga meminta bantuan ke presiden.

Baca Juga: KPI Imbau Stasiun Televisi Tidak Glorifikasi Saipul Jamil

Denny Darko melihat, jika kasus ini sudah dapat ditentukan hasilnya sebelum akhir tahun 2021.

Magician itu kembali menegaskan para warganet, untuk berhati-hati dalam berkomentar pada kasus ini.***

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: YouTube Denny Darko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah