Forum Pimred PRMN sepakat mengganti kata koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.
Forum Pimred PRMN tidak sepakat dengan wacana istilah baru bagi koruptor (maling uang rakyat), disebut penyintas korupsi.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," ungkap Forum Pimred PRMN.
Baca Juga: Dukung Konser 48 Tahun God Bless, Jokowi: Lagunya Enak, Musiknya Asik
Forum Pimred PRMN pun berharap, perubahan diksi bisa membuat negara menjadi bersih dari kasus korupsi.
Diketahui, istilah 'penyintas korupsi' itu disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Wawan Wardiana menyebut istilah baru itu diberikan bagi para koruptor (maling uang rakyat) yang telah selesai menjalani masa hukuman.***