PR TASIKMALAYA - dr. Reisa Broto Asmoro membeberkan kriteria ibu hamil yang diperbolehkan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Menurut dr. Reisa Broto Asmoro, seorang ibu hamil dapat melakukan vaksinasi Covid-19 bila sudah memasuki trimester kedua.
Dijelaskan dr. Reisa Broto Asmoro bahwa hal ini karena usia kandungan ibu hamil tersebut telah lebih dari 12 minggu.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa yang Pertama Terlihat? Bongkar Kelebihan dan Kekurangan Diri Anda
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu memberikan penjelasannya dalam diskusi virtual pada Jumat malam, 27 Agustus 2021.
dr. Reisa Broto Asmoro menyebut, pada kehamilan trimester kedua, kandungan telah bertambah kuat, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Rata-rata bobot bayi dalam kandungan di trimester kedua ialah 42 gram dengan panjang sembilan sentimeter.
Di samping itu, pendengaran calon bayi telah semakin baik, tengkorak dan tulangnya kian mengeras, serta kemampuan otaknya terus meningkat sejak trimester pertama.