“Apa sudah kehilangan kreativitas dan akal sehat?” tambahnya.
Setelah KPK kontroversi dengan tes wawasan kebangsaannya, kini kembali kontroversi dengan kebijakan barunya.
KPK mempersiapkan eks napi koruptor yang akan menjadi penyuluh anti korupsi.
Kebijakan ini menjadikan integritas KPK dipertanyakan terhadap tindak pidana korupsi.
Meskipun, KPK menyebutkan beberapa syarat untuk menjadi penyuluh anti korupsi dari eks koruptor.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dengan nominal di atas Rp1 milyar.
Selanjutnya, adalah eks koruptor yang sudah hampir selesai menjalani masa tahanannya.