PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Berikut Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan

- 16 Agustus 2021, 21:43 WIB
Menko Marves menyampaikan keputusan pemerintah yang memperpanjang aturan PPKM hingga 23 Agustus 2021.
Menko Marves menyampaikan keputusan pemerintah yang memperpanjang aturan PPKM hingga 23 Agustus 2021. //Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM yang dilakukan pada 16 Agustus 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM di daerah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021.

Baca Juga: Sepi Pembeli karena PPKM, Nelayan Pantai Pangandaran Menjerit Akibat Harga Ikan yang Anjlok

Selain itu, Luhut juga menyampaikan adanya penambahan Kota dan Kabupaten yang termasuk ke dalam level 3.

"Sebanyak 8 Kabupaten/Kota masuk ke level 3. Sehingga total Kabupaten dan Kota yang masuk ke dalam level 3 berjumlah 61 Kabupaten/Kota," ujarnya.

Ia juga menambahkan, selama kasus Covid-19 masih ada di Indonesia. Maka PPKM ini akan terus diterapkan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dan penularan virus.

Baca Juga: Akui Terkena Dampak Diberlakukannya PPKM, Cita Citata: Gampang Emosian

"Penerapan PPKM di suatu wilayah akan diturunkan levelnya, jika situasi Covid-19 semakin membaik dan dapat dikendalikan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Gani Kusumanegara

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x