PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah Jawa dan Bali.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM yang dilakukan pada 16 Agustus 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM di daerah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021.
Baca Juga: Sepi Pembeli karena PPKM, Nelayan Pantai Pangandaran Menjerit Akibat Harga Ikan yang Anjlok
Selain itu, Luhut juga menyampaikan adanya penambahan Kota dan Kabupaten yang termasuk ke dalam level 3.
"Sebanyak 8 Kabupaten/Kota masuk ke level 3. Sehingga total Kabupaten dan Kota yang masuk ke dalam level 3 berjumlah 61 Kabupaten/Kota," ujarnya.
Ia juga menambahkan, selama kasus Covid-19 masih ada di Indonesia. Maka PPKM ini akan terus diterapkan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dan penularan virus.
Baca Juga: Akui Terkena Dampak Diberlakukannya PPKM, Cita Citata: Gampang Emosian
"Penerapan PPKM di suatu wilayah akan diturunkan levelnya, jika situasi Covid-19 semakin membaik dan dapat dikendalikan," sambungnya.