Menurut pihak Kemenkes, penetapan harga tes PCR di Indonesia saat ini telah didiskusikan dengan beberapa pihak.
"Pada waktu penetapan SE terkait PCR tentunya telah melewati konsultasi dengan sejumlah pihak, salah satunya auditor," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, pada Jumat, 13 Agustus 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Seventeen dan Drakor Hospital Playlist 2 Tiba-tiba Trending di Twitter, Ada Apa?
Lebih lanjut, Siti Nadia Tarmidzi menerangkan jika penetapan harga tes PCR di Indonesia ini prosesnya sama dengan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) obat.
"Sehingga Kemenkes tidak melakukan penetapan harga sendiri, sama halnya dengan penetapan HET obat," sambungnya.
Meski harga tes PCR tersebut telah ditetapkan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan jika pihaknya masih terbuka akan segala kritik dan saran dari masyarakat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar ini Dapat Menunjukan Jika Kamu adalah Orang yang Baik
Hal ini juga termasuk adanya kemungkinan untuk mengubah biaya tes PCR di Indonesia.