Tak Hanya Diberi Waktu 20 Menit, Siapkan Juga Surat Vaksinasi Covid-19 Ketika Ingin Makan di Luar

- 31 Juli 2021, 05:21 WIB
Saat ingin makan di luar, warga hanya diberi waktu selama 20 menit dan juga dianjurkan untuk memperlihatkan surat vaksinasi Covid-19.
Saat ingin makan di luar, warga hanya diberi waktu selama 20 menit dan juga dianjurkan untuk memperlihatkan surat vaksinasi Covid-19. //Twitter.com/@awan_endy

PR TASIKMALAYA - Masyarakat kini tengah dihebohkan dengan kebijakan makan di luar yang hanya diperbolehkan 20 menit saja di tengah pandemi Covid-19.

Aturan untuk orang yang makan di luar ini diterapkan pemerintah selama PPKM Darurat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Namun kini tidak hanya itu saja aturan yang berlaku ketika ingin makan di luar saat diterapkannya PPKM Darurat saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Zara Trending di Twitter Akibat Dugaan Video Mesra dengan Seorang Lelaki, Netizen Soroti Film Dua Garis Biru

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan atau restoran wajib juga menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Menurut Ahmad Riza Patria, hal tersebut dilakukan agar masyarakat vaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.

“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tutur Ahmad Riza Patria seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Shireen Sungkar Unggah Kelakuan Konyol Teuku Wisnu, Adam: Kok Bisa Mami Nikah sama Suami Aneh

Oleh karena itu, Ahmad Riza Patria mengimbau agar aturan tersebut dapat dipahami oleh pemilik rumah makan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x