PR TASIKMALAYA - Masyarakat kini tengah dihebohkan dengan kebijakan makan di luar yang hanya diperbolehkan 20 menit saja di tengah pandemi Covid-19.
Aturan untuk orang yang makan di luar ini diterapkan pemerintah selama PPKM Darurat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Namun kini tidak hanya itu saja aturan yang berlaku ketika ingin makan di luar saat diterapkannya PPKM Darurat saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan atau restoran wajib juga menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.
Menurut Ahmad Riza Patria, hal tersebut dilakukan agar masyarakat vaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tutur Ahmad Riza Patria seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat, 30 Juli 2021.
Baca Juga: Shireen Sungkar Unggah Kelakuan Konyol Teuku Wisnu, Adam: Kok Bisa Mami Nikah sama Suami Aneh
Oleh karena itu, Ahmad Riza Patria mengimbau agar aturan tersebut dapat dipahami oleh pemilik rumah makan.