Juliari P Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara, Febri Diansyah Sebut Tuntutan KPK Sangat Mengecewakan

- 29 Juli 2021, 11:57 WIB
Febri Diansyah mengaku kecewa terhadap tuntutan hukuman kepada Juliari P Batubara dalam kasus bansos Covid-19.
Febri Diansyah mengaku kecewa terhadap tuntutan hukuman kepada Juliari P Batubara dalam kasus bansos Covid-19. /Instagram/@febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA – Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara.

Dakwaan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terhadap Juliari P Batubara berupa hukuman kurungan penjara 11 tahun, menurut Febri Diansyah sangat mengecewakan.

Perihal hukuman terhadap Juliari P Batubara yang dibicarakan oleh Febri Diansyah itu terkait dengan dana bantuan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Uang Juliari Batubara Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Senilai Rp14 Miliar Diminta Jaksa agar Dikembalikan

Febri Diansyah menyatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan bisa sampai 20 tahun hingga seumur hidup.

“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” kata Febri Diansyah.

“Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, SBY: Tuhan, Selamatkan Negeri Kami dan Kami Semua

Menurutnya lebih lanjut, hukuman itu tidak sesuai bila melihat konteks Indonesia yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini. Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” ujar Febri Diansyah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 28 Juli 2021 lebih jauh Febri Diansyah menyatakan dirinya sejak awal tidak percaya kepada Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Raffi Ahmad hingga Tyas Mirasih Turun ke Jalan hingga Cinta Mati Arya Saloka ke Putri Anne

“Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

“Selain itu, penanganan kasus bansos ini sangat kontroversial. Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?,” ujarnya menyambung.

Masih Febri Diansyah, menurutnya, hukuman yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara tidak bisa mengobati sakit hati masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Kunjung Usai, SBY: Bimbinglah Pemerintah Kami dan…

“Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 tak obati kerugian masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI,” ucap Febri Diansyah.

“Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi,” katanya menyambung.

Juliari P Batubara sendiri sebelumya diketahui terbukti menerima uang suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sindir Permintaan Mahfud MD Soal Oknum TNI AU di Papua, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Akan Pura-pura Keras

Tuntutan hukuman untuk Juliari P Batubara adalah 11 tahun kurungan penjara ditambah denda uang sebesar Rp500 juta subside enam bulan penjara.

Juliari P Batubara juga diketahui harus mengganti kerugian kepada negara sebesar Rp14,6 miliar dan dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah dia selesai menjalani pidana utamanya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah