PPKM ini juga menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Karena dibatasinya jam operasional tempat usaha, pertokoan hingga rumah makan.
Walaupun diberlakukan tidak sampai dua bulan, namun cukup membuat para pedagang kecil kewalahan.
Termasuk risiko terdampaknya para karyawan yang mulai “dirumahkan” tanpa menerima upah.***