PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini berusaha mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penyaluran bansos memiliki pengalaman buruk dengan tindak pidana korupsi oleh Menteri Sosial sebelumnya, Juliari Batubara.
Oleh karena itu, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial baru berharap korupsi bansos bisa dicegah dengan tiga langkah strategis yang telah dibuat.
Baca Juga: Demo ‘Jokowi End Game’ Kosong Melompong, Fadli Zon Singgung Kinerja Intelijen Negara: Bikin Malu
Salah satu langkah strategis Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam bansos dengan menggunakan aplikasi belanja.
Informasi ini disampaikan Kementerian Sosial dalam unggahan Instagram @kemensosri pada Selasa, 27 Juli 2021.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemensosri berikut tiga langkah strategis Menteri Sosial dalam cegah korupsi bansos.
Baca Juga: Kritik Sistem Penanganan Covid-19 di Indonesia, Rizal Ramli: Gonta-ganti Istilah Tapi Hasil Nol
Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).