Syarat Dapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Khusus Pegawai dengan Gaji Berikut

- 26 Juli 2021, 16:05 WIB
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Upah Ketenagakerjaan.
Syarat mendapatkan BLT Subsidi Upah Ketenagakerjaan. /Dok. Bank Indonesia

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Spoiler The Penthouse 3: 4 Karakter yang Miliki Motif Balas Dendam Terbesar, Salah Satunya Shim Soo Ryeon

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

Baca Juga: Angelica Manopo Bocorkan Amanat dari Ibundanya yang Meninggal, Salah Satunya Terkait Jodoh Amanda Manopo

Sama seperti BLT subsidi upah sebelumnya, untuk bantuan kali ini pemerintah menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menilai, data tersebut paling akurat dan lengkap.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker Ida Fauziah.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah